Kampanye Bagi-bagi Hadiah Tetap Melanggar Peraturan

Kampanye Bagi-bagi Hadiah Tetap Melanggar Peraturan

\"panwas

RAKYATCIREBON.CO.ID - ‎Kampanye politik yang dikemas dengan bagi-bagi hadiah kepada warga tetap dinilai melanggar ketentuan Pilkada. Panwaslu Majalengka akan tegas jika ada paslon yang nekat melakukan praktek serupa.

Komisioner Panwaslu Majalengka Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilukada, Alan Barok Ulumudin mengatakan, kampanye paslon yang dikemas dengan cara kuis atau bagi-bagi hadiah telah masuk indikasi pelanggaran pemilu.

\"Oleh karenanya, kampanye paslon harus tetap diawasi oleh para pengawas di tingkat desa maupun kecamatan, kemudian diteruskan ke Panwaskab. Saat ini memang bagi-bagi uang itu nyaris tidak ada. Namun, menggantinya dengan bag-bagi hadiah termasuk pelanggaran kampanye,\" ungkap Alan

kepada Rakyat Majalengka, ketika mengisi rapat kerja teknis (Rakernis) kampanye di sekretariat Panwascam Palasah, Jumat (23/2).

Menurut Alan, pemilukada bupati dan wakil bupati Majalengka, kampanye dengan cara pemberian atau permainan berbentuk bagi-bagi hadiah hanya diberi kesempatan satu kali selama masa kampanye.

Sementara waktunya sendiri ditentukan oleh penyelenggara KPU dan mengenai batasan anggaran yang dikeluarkan tidak boleh melebihi satu juta.

\"Kampanye berbentuk bagi=bagia hadiah bagi setiap paslon bupati dan wakilnya, hanya diberi waktu satu kali pada kampanye terbuka yang melibatkan banyak massa. Itupun jumlahnya masih dibatasi yakni tidak boleh melebihi angka satu juta rupiah,\" ungkapnya.

Alan mengungkapkan, yang harus diwaspadai oleh para pengawas yakni soal kampanye di media sosial. Hanya saja kendalanya saat ini KPU belum merilis akun-akun resmi paslon maupun timses pendukungnya. Karena untuk kampanye di media sosial itu harus berdasarkan akun resmi yang dilaporkan ke KPU.

\"Sebagaimana perbawaslu nomor 12 tahun 2017 untuk pengawasan kampanye media sosial, harus didaftarkan dengan menggunakan formulir model BC4-KWK. Setelah itu, harus disampaikan ke Bawaslu paling lama satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Namun, hingga saat ini setelah kampanye dimulai, akun-akun resmi paslon itu belum ada. Yang ada adalah akun-akun pendukung yang tidak jelas, karena memang belum ada akun resmi,\" ungkapnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Palasah, Nonok Juariyah berharap, para pengawas pemilu tingkat desa melaporkan setiap temuan yang terindikasi pelanggaran kampanye. “Selanjutnya dugaan pelanggaran tersebut akan dikaji dan ditindaklanjuti,” imbuhnya. (hrd) 

Sumber: